Berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 2/E/KPT/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi COVID-19, perguruan tinggi yang berada di wilayah dengan status pada PKKM Level 1 dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Berdasarkan keputusan tersebut, terhitung sejak 17 Mei 2022 Universitas Internasional Batam menyelenggarakan kegiatan PTM pada hari Senin-Sabtu pukul 09.00-22.15 WIB dan layanan tatap muka untuk biro layanan termasuk Keuangan, Akademik, dan Perpustakaan, dari hari Senin-Jumat pukul 09.00-21.00 WIB. Khusus biro Humas pelayanan dari Senin-Jumat pukul 08.30-17.00 WIB dan Sabtu 08:30-14:00 WIB.
Ketentuan bagi semua pihak yang terlibat dalam PTM dan layanan adalah:
- dalam kondisi sehat yang ditunjukkan dengan suhu tubuh tidak melebihi 370 C;
- disarankan menggunakan masker jika di ruangan tertutup;
- selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk menjaga keselamatan diri dengan mengkonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan tangan atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta menerapkan etika batuk/bersin;
- buang masker bekas atau tisu bekas bersin/batuk di tempat sampah yang tertutup dan segera membersihkan tangan; dan
- jika mengalami gangguan kesehatan seperti demam, batuk, sulit bernafas, dll. segera kunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk memperoleh perawatan medis.
Demikian, edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan, dipatuhi, dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan PTM dan layanan tata muka di lingkungan Universitas Internasional Batam. Terima kasih atas pengertian dan kerja sama semua pihak. Semoga Tuhan YME selalu melindungi kita.