Focus Group Discussion FH UIB Dengan Badan Keahlian DPR RI Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Transportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat dan berpengaruh terhadap pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi adalah kegiatan pemindahan barang atau muatan dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Ada dua unsur penting dalam transportasi yaitu perpindahan alat transportasi dan pemindahan secara fisik barang atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Transportasi merupakan dasar untuk pembangunan ekonomi, perkembangan masyarakat, serta pertumbuhan industrialisasi, sehingga transportasi memengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Dengan adanya FGD ini merupakan langkah awal yang kritis dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta untuk mengakomodasi perubahan lingkungan dan tuntutan di sektor pelayaran Indonesia. Perubahan undang-undang ini diperlukan agar regulasi pelayaran dapat menjadi instrumen yang lebih efektif ,dalam melindungi kepentingan masyarakat, mempromosikan keselamatan pelayaran, serta mendukung perkembangan industri pelayaran yang berkelanjutan di Indonesia. Melalui kolaborasi antara akademisi dan para dosen Fakultas hukum UIB dalam FGD ini, diharapkan dapat tercipta naskah undang-undang yang lebih baik dan relevan.