Berdasarkan Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2011 juncto Pasal 105 ayat (1) huruf i UU No.17 Tahun 2014 maka penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang dan Undang-Undang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Universitas Internasional Batam sebagai salah satu universitas terbesar di Pulau Batam yang berpartisipasi dalam pembangunan nasional juga ambil bagian dalam penyelenggaraan Sosialisasi Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas.
Program Sarjana Ilmu Hukum menjadi person in charge dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Prolegnas 2020-2024 Dan RUU Prioritas sehingga dalam hal ini mayoritas peserta sosialisasi adalah mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum. Selain Mahasiswa UIB, acara ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari beberapa instansi seperti Pengadilan Negeri Batam dan Badan Pengusahaan Batam sebagai instansi yang sangat lekat sekali dengan bidang hukum di Kota batam.
Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dan dalam Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 tertanggal 17 Desember 2019, serta Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR dan dalam Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2020, tertanggal 22 Januari 2020 disampaikan secara lebih sederhana sehingga mampu dipahami oleh masyarakat. Secara keseluruhan terdapat 50 RUU Prioritas dimana 4 diantaranya adalah produk luncuran atau carry over dari Prolegnas tahun sebelumnya.
Pembahasan dipimpin oleh Andreas Hugo Pareira selaku Ketua Tim Kunker dan didampingi Dr. Widodo selaku staff ahli DPR dan Dr.Iskandar Itan SE,MM. Dalam pembahasannya disinggung juga berkenaan dengan Omnibus Law atau dikenal masyarakat dengan istilah UU Sapu Jagat. Terdapat 4 RUU Omnibus Law dalam Prolegnas 2020-2024 yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk memperkuat Perekonomian negara.
Di penghujung kegiatan disampaikan bahwa DPR mungkin dianggap memiliki performa tidak maksimal dengan tidak berimbangnya jumlah RUU yang ditetapkan dengan prolegnas dan yang disahkan. Namun, ini sejatinya adalah upaya DPR untuk menampung aspirasi masyarakat bahkan tidak menutup kemungkinan Batam sendiri dalam mengajukan Undang-Undang Khusus menimbang polemik dualisme kewenangan antara Pemerintah Daerah dan BP Batam yang sempat terjadi.