Sejumlah penyedia jasa internet dan operaror seluler mencatat kenaikan pengguna internet imbas virus corona. Mudahnya bertukar informasi di dunia maya memiliki bahaya yang mengintai terkait dengan data pribadi dan dalam beberapa waktu terakhir ini kita dicemaskan dengan isu kebocoran data pribadi dari aplikasi meeting online seperti zoom, e-commerce seperti tokopedia dan bukalapak. Meski terdengar remeh, kebocoran data dapat meghantarkan pada kejahatan dalam bentuk yang lebih besar seperti penipuan, pencurian identitas, bahkan bisa terjadi pembunuhan.
Pemerintah Indonesia telah menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020. RUU tersebut segera dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah selesai pembahasan RUU Omnibus Law. Karena sebelumnya menurut Donny B.U., Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet menyebutkan bahwa saat ini substansi perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar setidaknya di 32 undang-undang dimana masing-masing saling tumpang tindih karena tidak terintegrasi dalam konsep besar perlindungan data pribadi.
Program Sarjana Hukum Universitas Internasional Batam menyelenggarakan webinar dengan tema perlidungan hukum atas data pribadi untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan awareness untuk lebih memperhatikan apa yang dapat dan tidak dapat dibagi di dunia maya, serta solusi hukum apa yang dapat diambil bila pada kemudian hari ditemukan masalah berkenaan dengan penyimpangan data pribadi.
Webinar dipandu oleh Ibu Nur Hadiyati SH.,MH yang merupakan Dosen Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam yang saat ini mengajar mata kuliah cyberlaw. Peyampaian materi dibagi 3 (tiga) sesi dengan melibatkan praktisi dan juga akademisi untuk menyeimbangkan pemahaman dalam tatanan teoritis dan praktis. Meski waktu webinar bertepatan dengan hari libur tidak menyurutkan semangat para mahasiswa untuk ikut serta menjadi peserta. Beberapa pertanyaan dari mahasiswa memperoleh pujian dari pemateri dimana secara substansi sangat berbobot dan progresif.
Sesi pertama berkenaan dengan konsep data pribadi dan hak atas data pribadi disampaikan oleh Mira Fajri SH.,CLA seorang legal office di Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk komunitas teknologi informasi di Indonesia menerima delegasi dari Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk mengelola domain .
Sesi kedua berkenaan dengan komparasi perlindungan data pribadi Indonesia dengan Eropa, dimana dielaborasikan pengaturan pada General Data Protection Regulation (EU GDPR) sebagai salah satu instrument internasional, yang kemudian dielaborasikan perkembangan kasus terkini terkait data pribadi disampaikan oleh Daniar Supriyadi SH.,LLM lulusan Tilburg University seorang pengacara spesialisasi bidang teknologi di Bahar Law Firm.
Sesi ketiga sekaligus penutup adalah penyampaian sejarah pengaturan perlindungan data pribadi baik dari skala internasional maupun nasional, serta beberapa catatan menarik yang dapat dijadikan perhatian dalam penyususan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh Dr. Yudhi Priyo Amboro selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam
Beberapa peserta baik dari kalangan mahasiswa jenjang S1 maupun S2 dan peserta umum mengharapkan akan ada pembahasan-pembahasan berkelanjutan berkenaan dengan perlindungan data pribadi ataupun hukum dari aspek teknologi dan informasi. Untuk kegiatan seminar dapat disaksikan ulang pada link berikut https://www.youtube.com/watch?v=AyMApqdJ000 dan terdapat juga tautan untuk mengakses kembali materi yang disampaikan