PEMBICARA:
Bapak Indra dan Bapak Maman Firmansyah (OJK Jakarta)
Bapak Iwan M. Ridwan dan Bapak Adim (OJK Kepri)
Batam, 15 Juni 2020 Fakultas Ekonomi Universitas Internasional Batam menyelenggarakan Webinar yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Jakarta. Webinar ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan OJK Kepri beserta jajarannya. Webinar yang diikuti oleh 808 peserta ini berlangsung selama 1 jam yang dimulai pukul 16.00-17.00. Adapun pembicara dalam kegiatan webinar kali ini adalah Bapak Maman Firmansyah Kepala Bagian Pengaturan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus, Departemen Pengawasan IKNB 1A, Bapak Indra selaku Deputi Ditektur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I, Departemen Pengawasan IKNB 2B. Turut hadir dalam acara ini adalah Bapak Iwan M. Ridwan, selaku kepala Perwakilan OJK Kepri dan Bapak Adim Imaduddin, Kasubag Pengawasan IKNB 2B, dan Dr. Agustina Fitrianingrum selaku Dekan Fakultas Ekonomi. Webinar ini dipandu oleh Dr. Wisnu Yuwono sebagai Moderator.
Pandemi saat ini tentunya mempengaruhi segala aspek khususnya mengenai kredit dan tunggakan yang dimiliki oleh masyarakat. Minimnya penghasilan dan kehilangan pekerjaan, kemudian juga akibat lemasnya perekonomian mengakibatkan masyarakat datang berbondong-bondong ke perusahaan pembiayaan untuk mengajukan keringan terhadap pembayaran. Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dan juga badan penanggungjawab dari negara tentunya sudah banyak melakukan sosialisasi maupun kajian literasi yang disampaikan kepada masyarakat, seperti yang disampaikan oleh narasumber Bapak Indra selaku Deputi Direktur Pengawasan Pembiayaan juga menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi kepada masyarakat tentu sangat memungkinkan dengan syarat masyarakat memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini tentunya mengingat ekosistem bisnis perusahaan pembiayaan dan juga perbankan negara, sehingga hal yang memungkinkan adalah restructure yang perlu diajukan pada perbankan yaitu Bank Indonesia. Senada dengan yang disampaikan sebelumnya, Bapak Maman Firmansyah menekankan bahwa ada peraturan yang perlu dilengkapi oleh perusahaan pembiayaan yaitu terkait peraturan POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan countercyclical.
Kasus yang terjadi di Batam seperti yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan OJK Kepri, Bapak Iwan M. Ridwan bahwa relaksasi bisa dikatakan libur membayar cicilan akan tetapi bukan berhenti membayar cicilan, melainkan pemindahan dan adanya transisi kepada waktu yang ditentukan secara bersama antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan terkait. Inti yang disimpulkan adalah bahwa tentunya Akademisi, baik dari Universitas maupun Mahasiswa harus memberikan pemahaman literasi terkait dengan pembiayaan dan juga mampu memberikan pemahaman yang lebih agar dalam pelaksanaan dapat berjalan tertib dan juga realisasi kebijakan relaksasi kredit dapat berjalan dengan baik.