Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga saat ini menjadi masalah yang serius. Indonesia disebut sebagai negara darurat narkoba. Hal ini dikarenakan masih banyaknya jumlah kasus dan mengincar para remaja. Menyadari kondisi ini, Universitas Internasional Batam berkomitmen untuk ikut serta dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan Universitas Internasional Batam. Dalam rangka memperkuat komitmen ini, UIB bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang disepakati dan ditandatangi oleh kedua belah pihak.
Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) pada tanggal 15 Desember 2020 dilaksanakan penandatanganan MoU antara Universitas Internasional Batam dan BNNP Kepri. MOU ini ditandatangi oleh rektor UIB Bapak Dr. Iskandar Itan dan Kepala BNNP Kepri Bapak Drs. Richard M. Nainggolan, M.M., MBA. Pada kegiatan penandatanganan tersebut, Rektor UIB Bapak Dr. Iskandar Itan didampingi oleh Wakil Rektor 3 UIB Bapak Dr. Hepy Hefri Ariyanto. Sedangkan Kepala BNNP Kepri didampingi oleh jajarannya.
Melalui kerjasama ini, peran UIB sebagai perguruan tinggi dapat menjadi jembatan antara BNNP Kepri dengan mahasiswa dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sehingga diharapkan generasi muda dapat terhindar dari ancaman bahaya narkoba.