Batam, 31 Oktober 2020, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam menyelenggarakan Webinar Colsa Lawyer Club dengan tema “Omnibus Law: Kok Pada Ga Selow” yang diadakan melalui Microsoft Teams Meeting. Webinar ini diadakan pada 31 Oktober 2020 dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan narasumber dosen Ilmu Hukum UIB, Bapak Febri Jaya, S.H., M.H dan dimoderatori oleh Ria Veronica.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dinilai masih kacau dikarenakan terdapat 10 naskah RUU yang berbeda dipublikasi pada berbagai sumber. Bapak Febri Jaya, S.H., M.H., selaku narasumber memberikan pernyataan bahwa kita sebagai masyarakat tentunya harus mendukung lembaga kenegaraan kita yaitu Trias Politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dan tidak menaruh kecurigaan pada lembaga negara kita. Namun yang menjadi permasalahan pada Rancangan Undang-Undang ini adalah selalu terjadi perubahan pada naskah tersebut walau sudah disahkan oleh DPR.
Omnibus Law ini merupakan salah satu janji politik presiden kita ketika dilantik kedua kalinya dan hal ini ditekankan kembali oleh narasumber kita bahwa Omnibus Law memberikan perlindungan yang lebih kepada semua orang. Salah satu contohnya, di dalam naskah tertulis bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon kepada buruh saat terjadi PHK dapat diancam hukum pidana yang sebelumnya belum terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang hal demikian.
Media bisa memprovokasi kita karena media mengejar rating sehingga bahasa yang digunakan kosong. Penggunaan bahasa yang baik dalam peliputan berita dapat menjadi salah satu solusi untuk membatalkan Omnibus Law secara uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Informasi Omnibus Law masih rancu sehingga masyarakat berlomba-lomba untuk menggunakan sudut pandang masing masing untuk menafsirkan informasi yang diterima. Jadi, perlu diketahui bahwa melakukan cross check kepada informasi-informasi yang anda dapatkan sangat diperlukan untuk sekarang ini.