Komodo dengan nama latin Varanus Komodoensis merupakan jenis reptil terbesar di dunia. Habitat asli hewan ini berada di tiga pulau Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat yaitu Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar. Terbatasnya jumlah dan habitat komodo mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan pembangunan wisata alam di Pulau Rinca. Pembangunan ini dibatasi hanya pada zona pemanfaatan seluas 500 hektare atau 2,5% dari luas Pulau Rinca. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2020 telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. Izin tersebut disusun sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Sehingga, dapat diketahui peran hukum sudah dijalankan karena ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap aset negara yaitu komodo.
Dr. Florianus Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum selaku narasumber memberikan poin-poin penting terkait dengan pembangunan jurassic park di Pulau Rinca yaitu pembangunan ini sudah diatur dengan landasan hukum lingkungan, komodo selalu dilindungi oleh ranger, dan penggunaan alat berat di habitat komodo tidak bisa dihindari karena ada sejumlah material bangunan yang tidak bisa diangkut oleh tenaga manusia. Dalam diskusi ini, terdapat 2 (dua) teori hukum yang dapat dianalisis yaitu teori pembangunan dari Mochtar Kusumaatmaja dan teori economy analysis of law dari Richard A. Posner. Berdasarkam teori tersebut, dapat diambil kesimpulan yaitu dalam mengalokasikan sumber daya demi mendapatkan hasil yang maksimal tanpa merugikan pihak lain harus ada hukum yang berlaku untuk mengatur segala konsekuensi.
Faktanya, pembangunan tidak bisa dihindari karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu disadari bahwa pembangunan akan selalu berdampak pada alam. Di sini, hukum memiliki peran untuk memastikan bagaimana efektivitas dan efisien suatu pembangunan sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan. Terakhir, muncul pertanyaan tentang kepada siapakah pembangunan jurassic park ditujukan. Apakah untuk komodo atau manusia. Sebenarnya, ada benang merah yang saling terhubung dalam pembangunan jurassic park. Hubungan tersebut mencakup kepentingan negara, masyarakat, dan komodo. Sehingga, pembangunan ini bukan untuk kepentingan pribadi semata tetapi mencakup semua kepentingan pihak yang terlibat.