Webinar Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat: “Bagaimana Dampaknya Terhadap Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia?” telah dilaksanakan oleh COLSA pada tanggal 25 mei 2022 pada pukul 13.00-17.00 WIB. Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat antusias yang luar biasa dari berbagai mahasiswa/i di Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 70 lebih peserta dari mahasiswa internal dan eksternal Universitas Internasional Batam serta masyarakat umum. Adapun pembicara webinar Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat: “Bagaimana Dampaknya Terhadap Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia?” yang telah memaparkan materi terkait isu hukum yang diangkat oleh panitia yaitu Bapak Febri Jaya, S.H., M.H. sekaligus Dosen Ilmu Hukum dari Universitas Internasional Batam dan Bapak Muhammad Zikra, SH, CPHRM. Kegiatan webinar ini dipersiapkan dan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, mengingat kondisi saat ini yang tidak mendukung kegiatan secara offline.
Webinar Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat: “Bagaimana Dampaknya Terhadap Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia?” dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi yaitu pembukaan, pemberian materi dan penutup. Pada setiap sesi dilaksanakan dengan baik dan cukup memuaskan. Walaupun, kegiatan memiliki kendala teknis seperti ketidakhadirannya petugas doa, tetapi panitia dengan sigap menyelesaikan masalah yang ada sehingga tidak menghambat jalannya webinar. Setiap sesi yang dibuka oleh MC maupun moderator ditanggapi secara responsif oleh peserta dengan memberikan pertanyaan kritis kepada narasumber. Oleh karena itu, program kerja akan tetap dijalankan dan disebarluaskan lebih maksimal, mengingat isu yang dibawakan harus diketahui secara umum oleh mahasiswa/i Indonesia. Dengan demikian, acara ditutup dengan kesimpulan materi dari moderator dan foto dokumentasi bersama pihak yang telah hadir.