Batam (28/1/22)-Mahkamah Agung RI bersama Universitas Internasional Batam melaksanakan Kuliah Umum dengan tema “Teori Heuristika Hukum dalam Praktik Peradilan Modern”. Acara ini dilaksanakan secara Hybrid dengan pelaksanaan secara luringnya diselenggarakan di Aula B Lantai 1 Universitas Internasional Batam, dan pelaksanaan secara daring melalui Zoom. Acara diselenggarakan pada hari Jumat, 28 Januari 2022 dimulai pada pukul 09.00-11.00 WIB. Pemateri dalam Kuliah Umum ini adalah Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. yang didampingi oleh moderator yaitu, Dr. Florianus Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Rektor Universitas Internasional Batam, Dr. Iskandar Itan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Dr. Lu Sudirman, serta tamu undangan dan mahasiswa Sarjana Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam.
Teori Heuristika Hukum memiliki dasar pengertian dari kata Heuristika, yaitu adalah cabang logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan yang baru. Secara terminologis, heuristika memiliki definisi yang beragam, hal ini dikarenakan heuristika banyak digunakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu psikologi, ilmu seni, ilmu sosial, dan sebagainya. Kaitannya dengan praktik peradilan di Indonesia menuntun pendekatan Heuristika Hukum digunakan hakim dengan menilai data dan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan melalui alat-alat bukti, baik itu berupa saksi ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa.
Sampai di situ kerja Teori Heuristika Hukum menggunakan logika dengan memadupadankan fakta yang diperoleh di persidangan dengan norma- norma hukum yang didakwakan. Selanjutnya, hakim harus menggunakan nuraninya melalui kontemplasi untuk menentukan berapa lama terdakwa harus dijatuhi pidana sebagai akibat dari perbuatannya agar memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Lama pidana yang dijatuhkan tidak boleh kurang atau lebih dari rentang pemidanaan yang ditentukan dalam pasal-pasal yang didakwakan.
Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus mematuhi protokol kesehatan. Setiap panitia dan peserta harus sudah divaksin 2 kali dan harus check-in melalui aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki tempat acara, kemudian harus memakai masker, menjaga jarak selama acara dan menghindari kerumunan. Untuk peserta kuliah umum bahkan harus antigen juga sebelum dan sesudah acara. Ketentuan ini dilaksanakan agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19. (Humas)