Lokakarya Penyusunan RPS dengan Metode Pemecahan Kasus Program Sarjana Ilmu Hukum Melalui Pendanaan Hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) 2022

Ditulis oleh humas

On Agustus 31, 2022

Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam mendapatkan bantuan dana hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) 2022. Salah satu aktivitas yang dilaksanakan adalah peningkatan mutu materi pembelajaran. Skema pelaksanaan aktivitas peningkatan mutu materi pembelarajan dibagi menjadi dua kegiatan workshop. Yang pertama adalah series lokakarya penyusunan RPS dengan pendekatan pemecahan kasus dan dilanjutkan dengan series lokakarya penyusunan modul pembelajaran inovatif. Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan secara hybrid dengan narasumber dan beberapa peserta hadir secara online dan dosen pengampu mata kuliah hadir secara offline di ruang Video Conference Gedung A Universitas Internasional Batam.

Pada hari Selasa, 2 Agustus 2022, Program Sarjana Ilmu Hukum melangsungkan aktivitas series lokakarya penyusunan RPS dengan pendekatan pemecahan kasus. Series lokakarya ini terdiri dari 6 series pertemuan yang di bimbing oleh 3 orang Narasumber yang memiliki keahlian dalam metode pembelajaran pemecahan kasus dan penyusunan RPS yaitu, Prof. Dr. Handoyo Puji Utomo, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M, dan Prof. Dr. Mustaji, M.Pd. bersamaan dengan berjalannya aktivitas PKKM pada Program Sarjana Akuntansi, Narasumber Prof. Dr. Handoyo Puji Utomo memulai series lokakarya dengan penyampaian materi tentang metode pembelajaran berbasis pemecahan kasus dan juga pembelajaran berbasis project. penyampaian materi ini sebagai prolog untuk kedua program sarjana Ilmu Hukum dan Akuntansi yang mendapatkan pendanaan Hibah PKKM 2022 dengan harapan dapat membekali para dosen pengembang RPS dalam penyusunan nantinya.

Selasa, 9 Agustus 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022, series kegiatan penyusunan RPS pendekatan pemecahan kasus dilanjutkan dengan bimbingan oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M dengan 4 topik utama yaitu Integrasi Metode Pembelajaran Case Based dengan RPS, Penugasan Formatif dan Sumatif, Perancangan Soal UTS dan UAS dan diakhiri dengan Review RPS dengan pendekatan metode pemecahan kasus.  Kegiatan dibuka oleh Dekan fakultas Hukum Dr. Lu Sudirman dengan harapan para dosen khususnya dosen UIB dapat menyerap dengan sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya ilmu yang akan dibagikan oleh narasumber.

Dewasa ini, sering terjadi stigma yang salah tentang pembelajaran di ilmu hukum, yang menyebutkan bahwa dalam ilmu hukum kebanyakan menghafal. Padahal ilmu hukum adalah ilmu penalaran. Maka untuk mengembangkan ilmu penalaran ini maka perlu adanya kreasi metode pembelajaran yang menarik minat mahasiswa di dalam kelas. Prof. Sigit menyampaikan tentang tujuan metode pembelajaran pemecahan kasus yang dalam hal ini adalah Case Based Learning dan Problem Based Learning yang capaiannya adalah agar mahasiswa program sarjana ilmu hukum memiliki nalar cara berpikir yang berbeda dari mahasiswa di bidang lain. Paradigma pembelajaran sekarang tidak lagi tentang mahasiswa harus belajar apa, tapi mahasiswa dapat melalukan apa baik ketika mereka berada di dalam kelas dan ketika lulus. Atau apa yang di yakini sekarang sebagai OBE (Outcome Based Learning).

Dalam series ini, Prof. Sigit mencoba untuk mengajak diskusi peserta untuk bersama sama mengidentifikasi kelemahan kurikulum pembelajaran saat ini. Menurutnya, pembelajaran tradisional seringkali menghambat kemampuan mahasiswa karena sifatnya yang kurang relevan dengan real life case, dimana sifatnya belajar secara textbook sehingga sering kali mahasiswa dengan mudahnya mencari jawaban melalui internet. Tidak bisa dipungkiri bahwa kejadian ini sering terjadi di lingkungan kita, khususnya di universitas. Dalam peta kurikulum konvensional ada beberapa kelemahan yang dapat ditemui, yaitu berpusat pada kemampuan kognitif dan kecakapan superfisial, kurangnya isu-isu praktis, relevansi, dan kemutakhir, serta menggunakan rancangan metode pembelajaran yang kurang tepat. Padahal sejatinya pembelajaran harusnya bersifat fleksibel dan terarah. Sebagai contoh, pembagian bidang dalam Ilmu Hukum hanya dibagi saat di perkuliahan atau dunia akademik, namun ketika terjun ke masyarakat umum, hukum itu hanya ada satu, di mata masyarakat hukum itu tidak di bagi-bagi menurut bidangnya seperti, perdata perdana, agrarian dan lain-lain. Sehingga mahasiswa perlu untuk dihadapkan dengan permasalahan real seperti ini untuk dapat bisa menghadapi masyarakat.

Melalui metode pembelajaran dengan pendekatan pemecahan kasus ini dapat memberikan pengalaman yang menarik, relevan serta ‘down to earth’ untuk mahasiswa melalui kasus-kasus dalam yang dirancang untuk bahan diskusi mahasiswa. Prof Sigit menegaskan bahwa mengajar ilmu hukum tidak hanya soal menggambarkan hukum itu seperti apa namun pendidikan dalam ilmu hukum harus dirancang dan dinilai dengan matang serta diajarkan tidak secara abstrak namun dalam konteks dan proses yang kompleks dari masyarakat modern. Prof Sigit juga mengingatkan bahwa sebagai pengajar selalu tanamkan dalam diri bahwa learning come first before teaching. Maksutnya adalah bahwa sebelum berbicara pada forum kelas, atau workshop maka pendidik harus belajar terlebih dahulu tentang apa yang disampaikan. Meskipun status dosen sebagai pengajar, namun ilmu akan terus berkembang, permasalahan-permasalahan real akan terus berdatangan sehingga pengajar perlu terus untuk belajar mengupdate ilmunya. Sehingga pembelajaran itu dapat menjadi long live learning untuk mahasiswa dan bagi individu pengajar sendiri.

Mengambil contoh best practice dari FH UGM, Prof. Sigit mengajak para dosen untuk berdiskusi melalui sample kasus diskusi di kelas, kasus yang diberikan adalah kasus yang factual tentang invasi Indonesia ke Timor Leste pada tahun 1975 yang kemudian memilih untuk merdeka hingga ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2002. Tujuan dari diskusi kelas ini adalah agar mahasiswa dapat membangunan pondasi konseptual yang kuat dan dapat mengaplikasikan teori hukum dengan baik. Melalui contoh ini Prof. Sigit mencoba untuk menjelaskan konsep paralel penilaian formatif dan sumatif, secara bersamaan perkembangan dan pemahaman mahasiswa (formatif) selama proses pembelajaran dapat di nilai begitu juga dengan target capaian pembelajaran dari mata kuliah yang ditargetkan yang sifatnya sumatif.

Sehingga penugasan ini sering ditampilkan dalam berupa kasus yang dapat dijadikan bahan diskusi mahasiswa untuk membangun kemampuan berfikir kritis dan sistematis sebagai strategi effective critical reasoning bagi mahasiswa. Sehingga dosen perlu untuk mendalami tentang jenis-jenis kasus yang beragam sebagai bahan ajar pada setiap perkuliahaannya. Menurut Prof. Sigit, kasus yang baik untuk dijadikan case dalam pembelajaran adalah kasus yang terhubung dengan teori, dan capaian pembelajaran. Kasus dapat berupa kasus nyata yang ada dan sudah pernah terjadi atau kasus yang dirancang sendiri namun masih berdasarkan kasus nyata sehingga teori hukumnya dapat dipertanggung jawabkan. Karakteristik kasus untuk penugasan yang baik memiliki 8 poin utama yaitu narasi dengan pendidikan, narasi relistik tentangg situasi dilematis, situasi/peristiwa yang memerlukan analisis, relevan, memotivasi, mengundang keterlibatan, konsolidasi/integrasi beragam hal serta berupa kasus yang dapat menjadi transfer pengetahuan, nilai dan sikap.

Melanjutkan ke topik yang ketiga yaitu tentang perancangan soal UTS dan UAS, ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah guidance, soal ujian yang baik adalah soal yang tidak membatasi kemampuan berpikir mahasiswa namun tetap memberikan guidance atau bimbingan sehingga evaluasi dapat sesuai dengan capaian pembelajaran. selanjutnya adalah feedback, dalam implementasinya pelaksanaan ujian tidak hanya terjadi secara satu arah. Tentunya Ketika pelaksanaan ujian mahasiswa mengharapkan feedback dari dosen sehingga mahasiswa dapat tahu kekurangaan yang dimiliki agar mereka dapat lebih meningkatkan kemampuannya. Berkaitan dengan feedback, terkadang juga dibutuhkan oleh dosen,  feedback ini diberikan oleh mahasiswa terkait pembelajaran yang diberikan serta sebagai evaluasi tugas dan soal-soal ujian yang diberikan apakah sesuai dengan kemampuan mahasiswa. Sehingga dosen dapat juga meningkatkan kemampuannya dalam menguasai kelas ke depannya.

Prof. Sigit menyampaikan tentang pertanyaan yang timbul saat penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk mahasiswa yang umumnya terjadi di kelas konvensional dengan hanya ujian dan tugas, yaitu “apakah mahasiswa benar benar dapat belajar dengan sempurna?” Karena sejatinya belajar adalah sebuah aktivitas terus menerus di mana dosen memberikan pembelajaran, mahasiswa mengaplikasikan apa yang dipelajari, kemudian dosen menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, dan mahasiswa kembali mengaplikasikan hasil evaluasi tersebut. Begitu secara terus menerus seperti sebuah lingkaran pembelajaran yang tidak berhenti. Sehingga pemilihan penerapan metode pembelajaran yang tepat dalam kelas menjadi sangat krusial guna memberikan pembelajaran yang experiential dan salah satunya adalah metode pembelajaran dengan pendekatan pemecahan kasus baik itu Case Based Learning atau Problem Based Learning.

Series terakhir dengan Prof. Sigit ditutup dengan review RPS yang telah disusun oleh dosen pengampu kelas pada program sarjana Ilmu Hukum yang ditargetkan pada program PKKM 2022. Dalam diskusi Prof. Sigit menyampaikan bahwa RPS bisa dirancang secara dinamis atau agile sehingga dapat diubah sesuai kebutuhan kelas. Menyesuaikan dengan ragam mahasiswa UIB yang beberapa sudah terjun ke dunia kerja, sehingga RPS tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan mahasiswa, namun teori-teori fundamental tetap harus diberikan. Dalam kesempatan yang sama untuk memberikan pembelajaran yang sesuai dengan keprofesian mereka maka dapat diterapkan dengan case study atau problem based learning. Meskipun tidak dapat dipungkiri ada gap yang terjadi, di mana mahasiswa UIB yang notabene sudah terjun ke dunia kerja dan juga pembelajaran di kampus. Di mana di dunia akademi banyak membicarakan tentang teori dan sebaliknya dunia kerja berbicara tentang kemampuan praktis. Akan tetapi Prof. Sigit menyampaikan bahwa teori yang disampaikan di perkuliahan adalah testable hypothesis, yang artinya hypothesis yang sudah dibuktikan atau dikonfirmasi. Sebagai contoh, praktek studi kasus dapat digunakan sebagai bukti atau konfirmasi bahwa teori yang diajarkan adalah valid melalui pembelajaran real di lapangan. Prof Sigit menyampaikan bahwa dalam perancangan capaian pembelajaran di RPS pendekatan pemecahan kasus, kemampuan taksonomi bloom  mahasiswa dapat mengetahui dan memahami sudah sangat baik di terima namun akan lebih baik lagi jika dapat mencapai kepada kemampuan untuk menganalisis dan mengaplikasi. Sehingga mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan berpfikir kritis melalui kegiatan seperti brainstorming, snowballing, diskusi dll.

Dalam series terakhir lokakarya penyusunan RPS dengan metode pemecahan kasus yang di adakan pada tanggal 26 Agustus 2022 yang di sampaikan oleh Prof. Dr. Mustaji, M.Pd kali ini dosen pengembang RPS mendapatkan pelatihan tentang perancangan rubrik penilai. Kegiatan ini bersifat pelatihan dimana dosen pengembang RPS mendapatkan kesempatan untuk mendiskusikan hasil RPS yang telah dirancang berdasarkan dari masukan kedua narasumber sebelumnya.

Dalam konsep pembelajaran pendekatan pemecahan kasus, rubrik penilaian dalam pembelajaran di kelas harus mencakup teori pembelajaran seperti behaviorisme, kognitifisme, konstruktivisme, dan konektivisme. Saat proses review Prof. Mustaji menyampaikan tentang pentingnya sintaks pembelajaran dalam perancangan RPS sehingga RPS yang di susun memiliki dasar yang kuat dalam proses evaluasi dan asesmen untuk mahasiswa dan juga dosen pengampu. RPS yang baik harus mencakup 6 sintaks dimulai dari penentuan pertanyaan mendasar, design dan development, penyusunan jadwal, monitoring, menguji hasil dan mengevaluasi pengalaman di mana ke enam sintaks ini mencakup aktivitas yang akan di lakukan oleh dosen dan juga mahasiswa. Melalui sintaks ini lah, maka rubrik penilaian untuk masing-masing asesmen yang diberikan dalam bentuk tugas, kuis ataupun lainnya dapat dirancang sehingga sesuai dengan capaian pembelajaran dirancang.

Share this :

Berita Lainnya…

Outbound Lecturer UIB Tourism

Outbound Lecturer UIB Tourism

[Batam, 21 Maret 2024] Dalam konteks perluasan pengetahuan dan kolaborasi akademik antar lembaga pendidikan tinggi, seorang dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB) PS Pariwisata akan melakukan pengajaran dan kunjungan Management and Science University...

read more