Tujuan diadakannya kegiatan webinar ini adalah agar Sentra KI UIB memiliki program kerja untuk meningkatkan jumlah hak cipta dosen dan mahasiswa. Sentra KI UIB yang berada dibawah naungan LPPM UIB berharap dosen dan mahasiswa dapat mengembangkan karyanya agar tercatat di Kemenkumham sebagai hak cipta. Seminar Online Pengenalan Hak Cipta diadakan secara gratis, peserta seminar mendapatkan e-sertifikat. Seminar Online Pengenalan Hak Cipta dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, pukul 10.00-11.00 WIB via Ms. Team.
Definisi umum hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya mencakup pula ilmu komputer. Selian itu, hak cipta adalah hak yang paling luas diberikan oleh pemerintah.
Pentingnya hak cipta bagi perguruan tinggi adalah sebagai luaran penelitian/PkM yang dihasilkan oleh Dosen dan Mahasiswa dan sifatnya untuk melindungi hak cipta. Jenis-jenis ciptaan yang dapat dilindungi berupa buku, program komputer, pamflet, karya tulis, ceramah kuliah/pidato, lagu/musik, seni drama, alat peraga, seni batik, fotografi, dll. Bahkan proposal penelitian juga dapat diberikan hak cipta. Masa perlindungan hak cipta bervariasi sesuai dengan jenis ciptaannya, seperti:
- perlindungan hak cipta berupa buku, karya tulis adalah seumur hidup pencipta + 70 tahun
- untuk program komputer adalah 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan
- untuk para pelaku drama, koreografi, seni tari adalah 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
- untuk produser rekaman berupa ceramah/pidato/musik/lagu adalah 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- lembaga penyiaran adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Prosedur pengajuan hak cipta di UIB dapat diajukan secara online dengan mengirim berkas ke email admin LPPM. Langkah-langkah pengajuan sebagai berikut:
- Pemohon bekerja sama dengan prodi terkait dengan mengisi form pendanaan hak cipta dan ditanda-tangani oleh prodi, dekan dan Ka. LPPM
- Melengkapi berkas draft surat pernyataan, draft surat pengalihan hak, scan KTP dan NPWP pemohohon, form deskripsi ciptaan.
- Kemudian sentra KI akan memproses percetakan, dan pemohon menandatangani di atas materai.
- Operator sentra KI akan scan dokumen, mendaftarkan dan mengunggah dokumen di website dgip.go.id dan mengajukan dana pembayaran sesuai kode billing.
- Proses pengecekan persyaratan oleh pihak dgip.
- Approve dan percetakan sertifikat hak cipta.
Biaya pembayaran pengajuan hak cipta bervariasi tergantung jenis ciptaan yang didaftarkan. Biaya ini akan dibayarkan oleh UIB dengan anggaran LPPM. Dari jumlah mahasiswa sekitar 4000an dan jumlah dosen sekitar 150an, hanya 8 hak cipta yang telah diajukan dan tidak merata disetiap prodi. Oleh karena itu, LPPM melalui webinar ini mencoba mendorong agar tiap prodi dapat menghasilkan minimal 1 hak cipta setiap tahunnya. Ciptaan yang dapat dilindungi ada banyak, selama produk tersebut bersifat original. Namun ciptaan yang dapat dibiayai oleh UIB adalah ciptaan yang berdampak besar dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hak cipta yang dikeluarkan juga dapat dikomersialkan, minimal dapat dikenalkan pada UMKM.
Salah satu contoh prodi yang telah terdaftar dalam hak cipta adalah prodi Sistem Informasi yang berupa program komputer tentang belajar asmaul husna, dan prodi arsitektur yang telah terdaftar hak cipta berupa seni batik. Hak cipta dapat menjadi anggunan dibank. Proses pengajuan paten dan hak cipta berbeda, untuk dokumennya berbeda dan pengajuan paten prosesnya lebih lama, bisa sampai 3 tahun karena ada pemeriksaan substansi seperti adakah klaim dari orang lain atas ciptaan kita tersebut.
Memiliki hak cipta merupakan salah satu faktor pemeringkatan perguruan tinggi dan memudahkan dalam pengisian borang kinerja inovasi. Sentra KI akan mengadakan seminar webinar selanjutnya, untuk tahap kali ini seminar pengenalan hak cipta dan selanjutnya seminar pengenalan paten yang diadakan dalam bentuk workshop penulisan paten.