Program Sarjana Akuntansi mengadakan seminar perpajakan dengan mengusung tema “PMK No 44 Tahun 2020 : Intensif Pajak di Tengah Covid-19”. Seminar perpajakan ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa selaku sivitas akademika mengenai intensif yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat menghadapi situasi terkini melawan covid-19. Seminar ini menghadirkan pembicara yang sangat luar biasa yaitu Bapak Slamet Sutantyo selaku Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Kepulauan Riau, dosen Program Sarjana Akuntansi yang dibawakan Dr. Santi Yopie, S.E, M.M, BKP, CMA, CPA, ASEAN CPA, dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia – Batam yang dibawakan oleh Robin, S.E, M.Ak.,Ph.D, CPA, BKP, ASEAN CPA, serta dipandu oleh moderator Supriyanto, S.E., MM., CPA., BKP
Kegiatan ini merupakan Webinar pertama yang dilaksanakan oleh Program Sarjana Akuntansi yang diadakan pada tanggal 18 Mei 2020 dimulai pukul 14.30 untuk registrasi dan 15.00-17.00 penyampaian materi. Webinar ini menggunakan platform Microsoft Live Teams yang dapat mengakomodir peserta yang terdaftar yaitu mencapai 860 peserta, terdiri dari 664 mahasiswa Universitas Internasional Batam dari Program Sarjana Akuntansi, Manajemen, Pariwisata, Ilmu Hukum, Sistem Informasi, Teknik Sipil, Arsitektur, Pendidikan Bahasa Inggris, Magister Manajemen dan Magister Hukum serta 196 peserta yang berasal dari masyarakat umum.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah bencana nasional dimana efek dari pandemi ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan tetapi juga perekonomian di dunia. Dalam hal ini, Kementrian Keuangan melihat bagaimana pandemi ini secara jangka panjang akan mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Saat ini masyarakat yang bekerja baik sebagai pegawai negeri, pekerja swasta maupun pelaku usaha seluruhnya di berbagai sektor mengalami dampak yang sama dengan menurunnya produktifitas masyarakat. Dalam hal ini, peran perpajakan di Indonesia adalah dengan memberikan perluasan intensif pajak bagi wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai. Peraturan ini diatur dalam PMK No. 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak di Tengah Covid-19.
Setelah diadakannya seminar perpajakan ini diharapkan mahasiswa menjadi paham dengan peraturan terbaru PMK 44 Tahun 2020 ini dan dapat menerapkannya dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat secara luas dan mahasiswa sebagai wajib pajak sivitas akademika untuk menunjang perekonomian negara karena pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara Indonesia.